Mengurus ATM (Hilang/ rusak/ tertelan)

Source: Mrganso
[Draf tulisan yang sekian lama "mangkrak", ditulis kembali karena beberapa waktu lalu harus mengurus ATM karena tertelan di mesin yang tiba-tiba error] *nangis* *selalu ada hikmah*

Anda pernah mengalami kehilangan kartu ATM? Semoga saja tidak. Namun, bila suatu kali Anda terpaksa mengalaminya, ada baiknya bila Anda segera melakukan hal-hal berikut.

1. Blokir kartu ATM

Telepon call center Bank yang menerbitkan kartu ATM Anda. Blokir kartu ATM Anda segera. Ini berguna agar bilamana ATM Anda telah berpindah tangan, maka pemegang yang baru tidak dapat menggunakannya.

2. Buat surat keterangan kehilangan di kantor polisi terdekat (tidak perlu untuk BNI)

Tidak usah "keder" duluan saat mendengar kata kantor polisi yaaa. Mengurus surat kehilangan relatif mudah. Di kantor polisi, utarakan tujuan Anda untuk membuat surat kehilangan. Anda akan diminta KTP atau kartu identitas lainnya yang setara. Petugas akan bertanya sehubungan dengan waktu dan tempat kehilangan. Petugas akan membuatkan surat kehilangan, mencetaknya, meminta kita mereview, tanda tangan, lalu dicap.

Menurut pengalaman saya beberapa kali mengurus surat kehilangan, pelayananan di tiap kantor polisi memang berbeda-beda. Ada yang pelayanannya relatif cepat seperti yang saya alami di Polresta Depok. Ada juga yang harus menunggu petugasnya datang, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu saat saya menemani sahabat saya mengurus surat kehilangan di Polsek Bendungan Hilir. Namun, alhamdulillah sejauh ini saya belum pernah mengalami yang namanya "dipersulit", semoga tidak akan terjadi. Dan pengurusan surat ini pun bebas biaya alias gratis :)

3. Urus ATM baru ke cabang bank terdekat

Pergi ke Bank yang menerbitkan ATM Anda. Menurut pengalaman saya, kebijakan setiap bank berbeda-beda dalam menerbitkan ATM baru. Saat mengurus ATM BNI, saya bisa membuat ATM di cabang yang berbeda dengan cabang pembuatan buku tabungan. Namun, saat mengurus ATM Bank Syariah Mandiri, saya harus mengurus di cabang penerbit buku tabungan.

Secara umum, berkas yang diperlukan untuk mengurus ATM baru di bank adalah sebagai berikut:
1. Kartu identitas yang masih berlaku.
2. Buku tabungan.
3. Surat kehilangan dari kepolisian (BNI).

Ada uang administrasi untuk pembuatan ATM.

Petugas bank akan menawarkan opsi kartu ATM instan (tanpa nama tercetak di kartu) atau kartu ATM dengan nama kita yang tercetak. Kartu instan dapat kita bawa pulang saat itu juga. Untuk kartu ATM dengan nama tercetak, kita biasanya harus menunggu beberapa waktu dulu sebelum dapat mengambil dan menggunakannya.

Demikian,
semoga bermanfaat! :)

Comments

Popular posts from this blog

Saran Pengasuhan yang (Mungkin) Belum Pernah Anda Dengar Sebelumnya

Mengasuh Anak Lebih Mudah, Emang Bisa?

[FAQ] Sastra Cina UI