Mengurus NPWP

Kali ini, saya akan berbagi pengalaman mengurus NPWP. Sebenernya, persyaratan membuat NPWP itu sangat mudah. Cukup bawa KTP anda ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat di kota Anda. Isi formulir, lampirkan fotokopi KTP Anda. Serahkan ke loket, dan NPWP pun bisa anda bawa pulang.

Namun, apa yang harus dilakukan bila domisili Anda berbeda dengan alamat di KTP?
Tadaaaa.... Selamat datang di dunia perjuangan (lebai).
Merujuk dari info yang beredar di internet, Anda bisa mendaftar via online melalui APLIKASI REGISTRASI WAJIB PAJAK ONLINE. Untuk wajib pajak perorangan, cukup isi data diri dan unggah berkas yang diminta, atau pilih opsi mengantarkan berkas ke KPP terdekat. Setelah komplit, tunggu hingga mendapat balasan email untuk step lebih lanjut.

Sayangnya, sepertinya saya salah mengikuti prosedur atau bagaimana, tapi saya tak kunjung mendapat email balasan dari pajak. Saat itu Kamis, sementara saya cuma punya waktu Jumat untuk mengurus. Galau lah saya, haruskah saya menunggu email dari e-registrasi yang belum pasti? Saya pun teringat saran Mbak Rizka untuk menelepon ke KPP Depok (KPP pemroses aplikasi saya). Singkat cerita, petugas di telepon menyarankan saya untuk langsung datang ke KPP.

P: "Gampang kok Mbak, tinggal bawa KTP saja, nanti langsung jadi."
A: "Tapi KTP saya bukan KTP Depok, Pak"
P: "Oh begitu ya? Kalau begitu, bawa surat keterangan domisili dari kelurahan, Mbak"

Berhubunng perlu Surat keterangan domisili dari kelurahan, saya pun telepon ke kantor kelurahan tempat saya tinggal. Petugas berkata, saya perlu membawa surat keterangan dari RT RW, fotokopi KTP, dan fotokopi KK. Sore usai kelas, saya segera ke rumah ketua RT untuk mengurus surat keterangan. Berhubung Pak RT belum pulang kantor, saya meninggalkan fotokopi KTP agar dibuatkan suratnya. Esok paginya, surat telah siap, dan saya tinggal minta TTD Ketua RW. Tanda tangan pun didapat.

Setelah itu, saya menuju kantor keluarahan dengan membawa fotokopi Kartu keluarga dan fotokopi KTP. Sesampainya di kelurahan, saya memberikan surat keterangan domisili dari RT RW, fotokopi KK dan KTP. Ternyata perlu foto berwarna 3x4 1 lembar. Berhubung saya cuma punya persediaan foto 2x3 (dan gak diperbolehkan karena kekecilan), akhirrnya saya mencetaknya di toko sebelah kantor kelurahan. Sebenernya ada sedikit hambatan ketika mengurus surat ini. Saya ditanya di sini tinggal dengan siapa. Ketika saya jawab saya tinggal bersama nenek, ibu petugas berkata bahwa saya harus sediakan fotokopi KK rumah yang ditinggali saat ini. Saya pun balik bertanya, kalau misal anak kos mau mengurus surat keterangan domisili, dia harus serahkan KK siapa? Mendengar pertanyaan saya, ibu petugas bilang, "Oh kalo anak kos sihgapapa".

Lha terus aku sejatine perlu napa mboten to Bu?
 

Tapi ya sudahlah ya. Saya lega karena tidak harus balik pulang. Dan lagi, untungnya proses pembuatan surat keterangan domisili di keluarahan cepat. Setelah menunggu kurang lebih lima menit, surat pun jadi. Makasih kantor kelurahan PGS!


Langkah selanjutnya adalah menuju KPP. Saya ke KPP Pratama Depok dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi surat keterangan domisili. Sesampainya di KPP, saya diminta mengisi formulir (sama persis dengan yang saya isi di form e-registrasi). Setelah selesai mengisi, langsung antri di loket. Tak lama menunggu, ternyata NPWP saya langsung jadi! Saya kira saya cuma akan mendapat nomor lalu kartunya akan dikirim via pos, ternyata bisa langsung jadi. Alhamdulillah. Selesai sudah proses pembuatan NPWP.

Jadi, simpulannya, alternatif selain e-registrasi untuk membuat NPWP bila sedang tinggal di kota yang berbeda dengan KTP adalah:

1. Urus surat keterangan domisili:
-Minta tanda tangan RW
-Ke kantor kelurahan dengan membawa: Surat keterangan RT/RW, fotokopi KTP, fotokopi KK (plus fotokopi KK rumah yang ditinggali saat ini buat jaga-jaga), dan foto 3x4.

2. Urus NPWP ke KPP
-fotokopi surat keterangan domisili
-fotokopi KTP

Sudaaaaaah. Semoga pengalaman ini bermanfaat bagi Anda. Terima kasih :)

Comments

Popular posts from this blog

Saran Pengasuhan yang (Mungkin) Belum Pernah Anda Dengar Sebelumnya

[FAQ] Sastra Cina UI

Mengasuh Anak Lebih Mudah, Emang Bisa?